TERAKHIR 7 JUNI 2023 Diverifikasi, Guru PAI non ASN akan Mendapatkan Hal Berikut, dengan Ketentuan...

- 1 Juni 2023, 10:03 WIB
Ilustrasi guru PAI
Ilustrasi guru PAI /Sarnapi/Jurnal Soreang
 
BERITASOLORAYA.com - Guru PAI non Aparatur Sipil Negara atau non ASN, baik non PNS dan non PPPK akan mendapatkan tunjangan insentif guru. Tunjangan insentif guru yang ditujukan bagi guru PAI non ASN, baik non PNS dan non PPPK, sesuai dengan hasil dari pengajuan calon penerima tunjangan insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Pengajuan calon penerima tunjangan insentif guru non ASN, baik non PNS dan non PPPK untuk guru PAI diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui SIAGA.

Terdapat beberapa informasi yang harus diperhatikan calon penerima tunjangan insentif guru tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
 
Baca Juga: 3.043 Tenaga Honorer ini akan Diangkat Tanpa Tes Pada Seleksi PPPK Guru 2023, Berikut Daftar Namanya

1. Surat edaran telah menetapkan daftar penerima tunjangan insentif guru Kemenag.

2. Penetapan penerima tunjangan insentif adalah hasil dari sinkronisasi data antara Direktorat PAI bersama dengan Direktorat GTK Madrasah.

3. Terdapat beberapa data ganda guru penerima tunjangan insentif guru madrasah dan guru PAI penerima TKG Madrasah Tahun 2023 berdasarkan sinkronisasi data.

Maka yang datanya ganda diganti dengan guru PAI yang lain yang telah memenuhi kriteria menerima tunjangan insentif sesuai skala prioritas.

 
4. Kanwil Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan agar penerima segera melengkapi syarat dan beberapa ketentuan, yang harus diperhatikan sebagai berikut:

a. Memastikan rekening yang terdaftar di SIAGA milik sendiri dan masih aktif.

b. Nama rekening dalam penulisannya menggunakan huruf kapital, huruf kecil atau gelarnya sudah sesuai yang tertera dalam buku rekening.

c. Nomor rekening dalam penulisannya sesuai dengan buku rekening dengan angka yang tidak tertukar atau kurang digit.
 
Baca Juga: SAH, Kemdikbud Rinci 2 Kategori Guru Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Ada yang Tak Perlu Seleksi Administrasi

d. Berdasarkan buku rekening penerima nama bank yang dipilih.

e. Mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
 
Ketentuan SPTJM adalah bermaterai dan telah ditandatangani, KARTU INSENTIF yang terdapat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA.

f. Bank penyaluran tunjangan:

- Bank Mandiri
 
- Bank Syariah Indonesia(BSI)
 
Baca Juga: Guru Wajib Simak, SE PPG Daljab 2023 Keluaran Kemdikbud Jelaskan Syarat dan Kategori Peserta Seperti Ini...

Adapun yang menggunakan bank lain, akan dikenai biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antarbank sebesar Rp2.900 dalam satu kali transaksi. Selain itu, dikenal biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif.

Apabila saat penyaluran terdapat retur (penolakan) karena salah input/tidak sesuai rekening (nama, nomor rekening, nama bank), maka dikenai lagi biaya SKN untuk transaksi selanjutnya.

5. Verifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif diintruksikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi kepada Kankemenag Kabupaten/Kota berupa verifikasi data rekening (buku rekening) dan KARTU INSENTIF.

6. Verifikasi dokumen calon penerima insentif batas akhirnya paling lambat 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x