KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Sudah Cair! Besarannya Menggiurkan, Cek Rekening Sekarang

- 1 Juni 2023, 14:08 WIB
Ilustrasi dana KJP Plus tahap I 2023 sudah cair
Ilustrasi dana KJP Plus tahap I 2023 sudah cair /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

 

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan tambahan dari Pemprov DKI Jakarta bagi para siswa atau siswi sekolah telah disalurkan dalam bentuk KJP Plus tahun 2023. Penerima harus mengetahui informasi terbaru dari Pemprov DKI berikut, lantaran pencairan KJP Plus sudah masuk tahap pencairan. Yuk, ketahui tanggal berapakah pencairannya.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengabarkan bahwa pendanaan KJP Plus sudah menetapkan penerima lewat ketentuan dalam Peraturan Gubernur.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @upt.p4op, Pemprov DKI Jakarta mengungkap bahwa, penerima dana yang disalurkan dalam KJP Plus tahap I tahun 2023 telah ditetapkan pada tanggal 29 Maret s.d 2 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: WOW, Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Dapat Beasiswa Rp17 Juta pertahun? Ini Penjelasan Resmi Kemendikbud

Penggunaan dana dalam KJP Plus adalah untuk uang saku, uang transport, kebutuhan alat tulis dan perlengkapan sekolah serta kebutuhan pendidikan lainnya.

Pemprov DKI Jakarta pun sudah menjamin kalau penyaluran KJP Plus ini akan tepat sasaran, sebagaimana sumber data penerima adalah dari DTKS.

DTKS ini nantinya akan didasarkan pada:

Baca Juga: INGAT, PPG Prajabatan 2023 sudah Dibuka sampai 25 Juni 2023, Berikut Persyaratan Umum bagi Peserta

1. Dukcapil memastikan kebenaran penerima sebagai warga DKI, data NIK DKI, berdomisili di DKI Jakarta serta dalam KK penerima tidak ada anggota yang berstatus sebagai ASN, atau anggota BUMN/BUMD.

2. Badan pendapatan daerah atau BAPENDA akan memastikan bahwa penerima tidak memiliki kendaraan roda empat serta mempunyai aset seperti tanah dan bangunan dengan nilai NJOP lebih dari Rp1 miliar.

3. Penetapan melalui musyawarah kelurahan (MUSKEL) dan penerima sebagai keluarga kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

KJP Plus tahap I yang penerimanya sudah ditentukan sejak tanggal 2 Mei 2023, kini Pemprov DKI Jakarta memberikan pengumuman ter-update.

Baca Juga: 3 Kategori Bidang Studi PPG Prajabatan 2023 yang Dibuka, Raih Beasiswa Pendidikan Rp17 Juta untuk Calon Guru!

Melalui Instagram @upt.p4op, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan, “Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap I tahun 2023,” tulis akun tersebut.

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2023 di bulan Mei dilaksanakan bertahap mulai 30 Mei 2023,” ungkap UPT.P4OP.

Dilaporkan bahwa total jumlah penerima KJP Plus adalah sebanyak 644.936 peserta didik, terdiri dari peserta didik SD/MI, peserta didik SMP/MTs, peserta didik SMA/MA, peserta didik SMK, dan peserta didik di pendidikan kesetaraan PKBM.

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan jika pembiayaan KJP Plus tahap I tahun 2023, sudah mulai cair tanggal 30 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x