CEK SIMPKB, Guru Wajib Ikut Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Jika Dapat Notifikasi Ini...

- 2 Juni 2023, 06:09 WIB
Bagaimana cara mengecek siapa saja guru yang wajib mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023? Simak penjelasan berikut.
Bagaimana cara mengecek siapa saja guru yang wajib mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023? Simak penjelasan berikut. /Kemdikbud



BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 telah dibuka. Namun kali ini Kemdikbud menetapkan peserta PPG Dalam Jabatan kali ini adalah para guru yang terdaftar sebagai sasaran peserta seleksi administrasi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPG Kemdikbud, terdapat dua kategori sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023. Dua kategori ini adalah sasaran kategori A dan B.

Dalam hal ini, ada guru yang bebas seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, ada juga guru yang diwajibkan mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

Masing-masing guru akan mendapatkan notifikasi apakah ia termasuk sasaran kategori A atau sasaran kategori B. Notifikasi ini dapat ditemukan di akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Ingin Daftar PPG Prajabatan Tahun 2023? Inilah Link Pendaftaran, Tata Cara dan Syarat Pendaftaran

Lalu, bagaimana cara mengecek siapa saja guru yang wajib mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023? Simak penjelasan berikut.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa guru yang diwajibkan mengikuti seleksi administrasi adalah guru yang termasuk sasaran kategori B.

Guru yang termasuk sasaran kategori B merupakan guru yang belum pernah mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan. Kemdikbud mencatat jumlah guru kategori B ada sebanyak 564.387 orang.

Para guru sasaran kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei sampai 11 Juni 2023 dengan cara mengunggah syarat administrasi di laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Nah, untuk mengecek apakah guru termasuk sasaran kategori B, langkah pertama yang harus ditempuh adalah log in ke laman SIMPKB. Caranya adalah dengan dengan masuk ke link log in SIMPKB atau klik link ini

Selanjutnya, masukkan surel atau SIMPKB-ID dan kata sandi Anda. Lalu klik MASUK. Setelah masuk ke laman akun SIMPKB, klik simbol di kanan atas laman berbentuk 9 kotak kecil dengan keterangan ‘Program Lain’, pilih ‘PPG-Dalam Jabatan’.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke laman SIMPKB PPG Anda. Jika Anda termasuk guru sasaran kategori B, maka akan muncul notifikasi bertuliskan:

“Anda Mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG Dalam Jabatan 2023, silakan lengkapi dan ajukan data profil Anda.

Sesuai dengan Surat Edaran nomor 0869/B2/GT.00.05/2023, Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. Tahapan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap akan dimulai pada tanggal 30 Mei 2023. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut.”

Selanjutnya, ada daftar persyaratan seleksi akademik beserta status pemenuhan prasyarat. Nah, jika semua daftar tersebut sudah valid, maka Anda dapat mengklik LENGKAPI PROFIL.

Baca Juga: SEGERA CEK, Cara Mengetahui Guru yang Bebas Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 di Laman SIMPKB

Setelah itu, Anda tinggal mengunggah beberapa berkas pendukung yang disyaratkan, seperti hasil scan SK Pengangkatan Pertama, scan SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir, serta scan SK Pembagian tugas mengajar guru.

Demikian cara mudah mengecek apakah guru wajib mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x