Sisa 10 Hari, Kemdikbud Minta Guru Nonsertifikasi yang Penuhi Syarat untuk Lakukan dan Lengkapi Berkas Berikut

- 2 Juni 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah non sertifikasi
Ilustrasi guru dan kepala sekolah non sertifikasi /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Sisa 10 hari lagi, Kemdikbud minta guru non sertifikasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam SE Ditjen GTK Kemdikbud tertanggal 27 Mei 2023 untuk melakukan pendaftaran pendaftaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 dengan melengkapi berkas persyaratan yang diminta.

Pengumuman mengenai pendaftaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud melalui SE Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Dalam surat Ditjen GTK Kemdikbud tersebut dipaparkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi untuk dapat mendaftar pada seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

Selain itu, ternyata tidak semua guru non sertifikasi yang ingin mendaftarkan diri dalam program PPG Dalam Jabatan 2023 perlu melakukan seleksi administrasi sebab guru yang dinyatakan telah lulus dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 hanya perlu melakukan penyesuaian bidang studi pada 10-15 Juni 2023.

Baca Juga: Sebelum Mendaftar PPG Prajabatan 2023, Pastikan Cek Ijazah dan Bidang Studi Sudah Linier, Berikut Daftarnya

Guru non sertifikasi ini digolongkan sebagai sasaran kategori A. Kemdikbud menyatakan bahwa ada 352.668 orang yang masuk dalam kategori ini dan tidak lagi perlu melakukan seleksi administrasi untuk PPG Dalam Jabatan 2023.

Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023

Guru sasaran kategori A yang sudah lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 dan harus melakukan penyesuaian bidang studi pada bulan Juni ini tentu telah memenuhi syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x