SELAMAT, Guru dan Kepala Sekolah Kategori Ini Tak Perlu Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, tetapi….

- 2 Juni 2023, 15:11 WIB
Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 bagi guru dan kepala sekolah sasaran calon peserta PPG
Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 bagi guru dan kepala sekolah sasaran calon peserta PPG /Tangkapan layar ppg-prajab.simpkb.id

BERITASOLORAYA.com - Selamat, guru dan kepala sekolah yang ingin mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 ternyata tidak semuanya perlu mengikuti seleksi administrasi. Ada pengecualian bagi guru dan kepala sekolah yang masuk kategori sebagaimana penjelasan berikut ini.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 yang diawali dengan seleksi administrasi telah secara resmi diumumkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud dalam SE Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 27 Mei 2023 melalui laman PPG Kemdikbud.

Terdapat 2 jenis kategori calon peserta yang diumumkan, lengkap dengan jumlah calon peserta yang dapat berpartisipasi dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023. 

Calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dibagi menjadi sasaran kategori A dan sasaran kategori B. 

Baca Juga: WADUH, Sasaran A Dikecualikan dari Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023, tetapi Baru Diundang Pretest jika….

Sasaran kategori A merupakan guru yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sehingga tidak lagi perlu untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023. Jumlah guru yang dinyatakan sebagai sasaran kategori A adalah 352.668 orang.

Kategori kedua adalah sasaran kategori B, yaitu guru yang belum pernah mengikuti PPG Dalam Jabatan atau belum lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun sebelumnya dengan jumlah 564.387 orang.

Hanya guru atau kepala sekolah yang terdata oleh Ditjen GTK Kemdikbud sebagai sasaran kategori A dan sasaran kategori B yang dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023. Ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x