PERHATIAN, 564 Ribu Guru Ditunggu Kemdikbud Kumpulkan Berkas untuk Ikut Program Sertifikasi 2023

- 3 Juni 2023, 15:01 WIB
Sebanyak lebih dari 564 ribu guru non sertifikasi diminta Kemdikbud untuk mengumpulkan beberapa berkas untuk mengikuti program sertifikasi.
Sebanyak lebih dari 564 ribu guru non sertifikasi diminta Kemdikbud untuk mengumpulkan beberapa berkas untuk mengikuti program sertifikasi. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak lebih dari 564 ribu guru non sertifikasi diminta Kemdikbud untuk mengumpulkan beberapa berkas untuk mengikuti program sertifikasi tahun 2023.

Kemdikbud kembali membuka pendaftaran program sertifikasi yang juga disebut dengan Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2023.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan kesempatan bagi guru dan kepala sekolah mendapatkan sertifikat pendidik.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Kemdikbud dengan nomor 0869/B2/GT.00.05/2023, peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dibagi menjadi dua kategori sasaran, yakni kategori A dan kategori B.

Baca Juga: Pendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 Dibedakan Jadi 2 Kategori, Ada Guru dan Kepala Sekolah yang Bebas dari Ini

Guru yang termasuk sasaran kategori A merupakan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022. Kemdikbud mencatat terdapat sebanyak 352.668 orang guru kategori A.

Di sisi lain, sasaran kategori B merupakan para guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi PPG. Jumlah guru kategori B adalah sebanyak 564.387 orang.

Nah, 564.387 orang guru ini diwajibkan untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 mulai tanggal 30 Mei 2023 lalu hingga 11 Juni 2023.

Terdapat sejumlah berkas yang wajib dikumpulkan guru maupun kepala sekolah yang termasuk sasaran kategori B. Berikut penjelasan selengkapnya.

Syarat Administrasi Guru

Berikut syarat administrasi bagi guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023:

a. hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi). Adapun bagi guru yang memiliki ijazah S1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli atau fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x