Panggilan untuk Guru Semua Jenjang, Tendik yang Disebut Wajib Ikuti Arahan Kemdikbud. SEGERA YA...

- 3 Juni 2023, 19:43 WIB
Panggilan untuk Guru Semua Jenjang dari Kemdikbud, Tendik yang Disebut Wajib Ikuti Arahan
Panggilan untuk Guru Semua Jenjang dari Kemdikbud, Tendik yang Disebut Wajib Ikuti Arahan /Kemdikbud Ristek

BERITASOLORAYA.com- Ada panggilan untuk guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Kemdikbud Ristek yang disebut melalui surat edarannya.

Kemdikbud Ristek mengabarkan kepada guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang masuk kategori ini wajib untuk ikuti arahannya.

Informasi untuk guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK dari Kemdikbud ini dirilis melalui surat edaran dengan nomor 0913/B2/GT.00.05/2023 per tanggal 2 Juni 2023.

Perlu guru ketahui bahwa surat edaran dari Kemdikbud Ristek ini membahas mengenai Informasi Perubahan Jadwal Pelaksanaan UKMPPG bagi mahasiswa kategori 1 gelombang 2 tahun 2022 dan peserta ujian ulang atau Retaker.

Lebih lanjut Kemdikbud Ristek juga menyampaikan bahwa guru yang masuk kategori tersebut wajib melakukan pendaftaran UP dan UKin melalui laman UKMPPG.

Baca Juga: UPDATE LAGI! Pertek NI PPPK Guru 2022 yang Sudah di ACC dan Ada yang BTS. Sudah Sampai Sini Perkembangannya

Selain itu, juga terdapat jadwal yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek untuk guru yang akan mengikuti UKMPPG dan retaker seperti sebagai berikut:

UP dan UKMPPG:

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x