BERITASOLORAYA.com - Informasi perihal syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah telah disebutkan oleh Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Berkenaan dengan hal itu terdapat guru yang akan diprioritaskan untuk penugasan sebagai kepala sekolah, tiada lain yaitu guru penggerak.
Sebab, guru penggerak memiliki latar belakang dan portofolio yang telah memenuhi syarat untuk jadi kepala sekolah.
Sebab, dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh guru untuk dapat diangkat jadi kepala sekolah yaitu dimilikinya sertifikat guru penggerak.
Meski demikian, guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak ternyata masih harus memenuhi 10 persyaratan lain.
Lantas, apa saja 10 persyaratan lain selain diperolehnya sertifikat guru penggerak?
Berikut adalah persyaratan utuh dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan sebagaimana Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Bab 2, pasal 2.