GURU PENGGERAK Memang Jadi Prioritas Diangkat Kepala Sekolah, Tapi 10 Syarat Ini Juga Harus Dipenuhi. Apa itu?

- 3 Juni 2023, 22:09 WIB
Informasi perihal syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah dari guru penggerak telah disebutkan oleh Kemdikbud
Informasi perihal syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah dari guru penggerak telah disebutkan oleh Kemdikbud /Kemendikbud ristek/Jurnal Soreang/Sarnapi

BERITASOLORAYA.com - Informasi perihal syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah telah disebutkan oleh Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Berkenaan dengan hal itu terdapat guru yang akan diprioritaskan untuk penugasan sebagai kepala sekolah, tiada lain yaitu guru penggerak.

Sebab, guru penggerak memiliki latar belakang dan portofolio yang telah memenuhi syarat untuk jadi kepala sekolah.

Baca Juga: SELAMAT, Daerah Ini Sudah ACC NI PPPK Guru 2022, Beberapa Belum Verifikasi. Begini Progres Pertek nya

Sebab, dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh guru untuk dapat diangkat jadi kepala sekolah yaitu dimilikinya sertifikat guru penggerak.

Meski demikian, guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak ternyata masih harus memenuhi 10 persyaratan lain.

Lantas, apa saja 10 persyaratan lain selain diperolehnya sertifikat guru penggerak? 

Berikut adalah persyaratan utuh dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan sebagaimana Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Bab 2, pasal 2.

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 1 Gombong, Ini 12 SMA,MA,SMK Terbaik di Kabupaten Kebumen Versi LTMPT. Referensi PPDB 2023

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x