BERITASOLORAYA.com - Salah satu langkah tenaga pendidik bisa mendapatkan tunjangan guru yaitu dengan mengikuti program PPG, untuk guru yang sudah mengajar biasanya mengikuti program PPG dalam jabatan. Atas hal tersebut, Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) mengumumkan mengenai dibukanya pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2023 agar mereka nantinya bisa memperoleh tunjangan guru.
Pada seleksi PPG dalam jabatan, terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori A adalah guru yang sudah lulus seleksi administrasi tahun 2022 sejumlah 352.668 orang.
Lalu, untuk kategori B adalah guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sejumlah 564.387 orang.
Pada peserta kategori B, dalam seleksi administrasi ada syarat berkas yang harus dipenuhi oleh guru dan juga guru yang bertugas sebagai kepala sekolah.
Berikut ini berkas yang harus dipenuhi guru dalam syarat administrasi, dengan rincian sebagai berikut:
Pada peserta kategori B, dalam seleksi administrasi ada syarat berkas yang harus dipenuhi oleh guru dan juga guru yang bertugas sebagai kepala sekolah.
Berikut ini berkas yang harus dipenuhi guru dalam syarat administrasi, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: YES! Kanreg BKN Sudah Terbitkan 6.782 NI PPPK Guru, Berikut Update Infonya Per 2 Mei
1. Scan ijazah S-1/D-4 dalam bentuk asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi, lalu harus melampirkan surat penyetaraan Ditjen Dikti untuk ijazah yang setara dari luar negeri.
2. Scan SK pengangkatan pertama sebagai guru yang asli atau fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
3. Scan berkas sesuai status kepegawaian sebagai berikut:
a. SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS yang asli atau fotokopi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.
1. Scan ijazah S-1/D-4 dalam bentuk asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi, lalu harus melampirkan surat penyetaraan Ditjen Dikti untuk ijazah yang setara dari luar negeri.
2. Scan SK pengangkatan pertama sebagai guru yang asli atau fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
3. Scan berkas sesuai status kepegawaian sebagai berikut:
a. SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS yang asli atau fotokopi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.
b. SK pengangkatan PPPK asli atau fotokopi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD yang masih berlaku hingga tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: Modal Kartu Identitas, BRI Berikan Dana KUR Rp10 Juta dengan Angsuran Ringan, Begini Syaratnya
c. SK pengangkatan 2 tahun terakhir, yaitu pada tahun 2021/2022 dan 2022/2023 untuk guru non ASN negeri yang asli atau fotokopi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
d. SK pengangkatan 2 tahun terakhir, yaitu pada tahun 2021/2022 dan 2022/2023 bagi guru non ASN di sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang asli/fotokopi dengan legalisir dari ketua yayasan.
4. Scan SK pembagian tugas mengajar yang asli atau fotokopi dengan legalisir dari kepala sekolah terakhir tahun 2022/2023.
5. Scan pakta integritas yang sudah ditandatangani peserta dan dikasih materai 10.000.
Baca Juga: Palembang Punya Global School? Cek Daftar SMA Terbaik, Nilai UTBK Tertinggi di Sumatra Selatan
Lalu, untuk berkas yang harus dipenuhi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah dalam syarat administrasi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Scan ijazah S-1/D-4 yang sudah asli/fotokopi dengan legalisir dari Perguruan Tinggi, lalu harus melampirkan surat penyetaraan Ditjen Dikti untuk ijazah yang setara dari luar negeri.
2. Scan SK pengangkatan pertama sebagai guru yang asli atau fotokopi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
3. Scan SK pengangkatan terakhir guru sebagai Kepala Sekolah yang asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir, di antaranya dilegalisir oleh:
2. Scan SK pengangkatan pertama sebagai guru yang asli atau fotokopi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
3. Scan SK pengangkatan terakhir guru sebagai Kepala Sekolah yang asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir, di antaranya dilegalisir oleh:
a. Dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi kepala sekolah yang satuan pendidikannya diselenggarakan oleh pemda.
b. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan SK yang dilegalisir oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah.
4. Scan pakta integritas yang sudah ditandatangani peserta dan dikasih materai 10.000.
Jadwal pendaftaran atau pengajuan berkas diadakan pada tanggal 30 Mei hingga tanggal 11 Juni 2023. Perbaikan berkasnya dilakukan pada tanggal 12 hingga 28 Juni 2023.
b. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan SK yang dilegalisir oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah.
4. Scan pakta integritas yang sudah ditandatangani peserta dan dikasih materai 10.000.
Jadwal pendaftaran atau pengajuan berkas diadakan pada tanggal 30 Mei hingga tanggal 11 Juni 2023. Perbaikan berkasnya dilakukan pada tanggal 12 hingga 28 Juni 2023.
Baca Juga: KEREN! Sleman Masuk Top 5 SMA Terbaik di Daerah Istimewa Yogyakarta, Cek 25 Sekolah Negeri dan Swasta Lainnya…
Lalu, verifikasi dan validasi oleh petugas akan dilakukan pada tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023 dan hasilnya akan diumumkan tanggal 5 Juli 2023.***
Lalu, verifikasi dan validasi oleh petugas akan dilakukan pada tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023 dan hasilnya akan diumumkan tanggal 5 Juli 2023.***