Ini Syarat Administrasi Guru dan Kepala Sekolah PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 4 Juni 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai syarat administrasi bagi guru maupun kepala sekolah dalam seleksi PPG dalam jabatan tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai syarat administrasi bagi guru maupun kepala sekolah dalam seleksi PPG dalam jabatan tahun 2023. /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023. Peserta yang belum mengikuti seleksi administrasi, diminta untuk menyiapkan berkasnya. Ketentuan syarat dalam jabatan dalam pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2023 diatur oleh Kemdikbud dalam Surat Edaran Nomor : 0869/B2/GT.00.05/2023 yang dirilis tanggal 27 Mei 2023.

Sementara itu, diketahui jika peserta PPG dalam jabatan dibagi menjadi dua kategori, pertama bagi yang sudah lulus seleksi administrasi tahun 2022 dan kedua bagi yang belum mengikuti atau lulus seleksi administrasi.

Guru yang sudah lulus seleksi administrasi berjumlah 352.668 orang dan yang belum mengikuti atau lulus berjumlah 564.387 orang.

Sejumlah 564.387 guru maupun kepsek tersebut diminta untuk mempersiapkan beberapa berkas sebagai seleksi administrasi.

Baca Juga: BANYAK YANG BERUBAH, Guru Kategori A Segera Cek Perubahan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan 2023 sebelum... 

Berikut ini berkas seleksi administrasi bagi guru:

1. Hasil pindai ijazah S1/D4 format fotokopi atau asli yang dilegalisir perguruan tinggi dan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi yang mempunyai ijazah dari luar negeri S1 atau setara.

2. SK pengangkatan pertama sebagai guru dengan format fotokopi atau asli di scan bagi SK yang sudah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x