Guru Sertifikasi Merapat: TPG Diberi 50 Persen, apabila Tendik Masuk Kriteria yang Disebut Kemenkeu...

- 6 Juni 2023, 17:03 WIB
Guru Sertifikasi Merapat: TPG Diberi 50 Persen, apabila Tendik Masuk ke Dalam Kriteria yang Disebut Kemenkeu.
Guru Sertifikasi Merapat: TPG Diberi 50 Persen, apabila Tendik Masuk ke Dalam Kriteria yang Disebut Kemenkeu. /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI/

BERITASOLORAYA.com- TPG bagi guru sertifikasi tahun 2023 dibayar sebanyak 50 persen, Kemenkeu berikan jika hal ini terjadi.

Tentunya banyak guru sertifikasi yang tengah menanti TPG pada tahun 2023 ini dari pemerintah.

Akan tetapi, ada guru sertifikasi yang akan menerima TPG sebesar 50 persen, jika masuk ke dalam kriteria yang disebut Kemenkeu.

Seperti diketahui bahwa guru sertifikasi naungan Kemdikbud maupun Kemenag pemberian TPG kepada guru telah dianggarkan oleh Kemenkeu untuk tahun 2023 ini.

Akan tetapi ada guru sertifikasi yang akan menerima TPG sebanyak 50 persen tidak 100 persen pada tahun 2023 ini.

Pemberian TPG kepada guru sertifikasi sebanyak 50 persen diberikan bagi guru yang masuk ke dalam kriteria yang disebut Kemenkeu sebagaimana yang ditulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: 1.012 Guru Sudah Diangkat yang PPPK, Pola Kontrak Merubah Sangat Drastis. Ada yang Gugur...

Permenkeu tersebut membahas mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiun, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x