CATAT! Inilah Jadwal Lengkap PPDB 2023 SMP Negeri di Kabupaten Sukoharjo, Ada 2 Tahap…

- 7 Juni 2023, 07:30 WIB
Simak jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 jenjang SMP Negeri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Simak jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 jenjang SMP Negeri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. /tangkap layar Instagram @smpn1bulu/

BERITASOLORAYA.com – Simak jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 jenjang SMP Negeri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dalam artikel ini. Menjelang pelaksanaan PPDB 2023 jenjang SMP Negeri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo mengadakan sosialisasi pada tanggal 29 sampai 30 Mei 2023 lalu.

Sosialisasi yang menyasar guru kelas VI SD/MI se-Kabupaten Sukoharjo itu dilaksanakan agar informasi mengenai PPDB 2023 online jenjang SMP Negeri ini tersampaikan kepada lulusan SD atau MI yang akan melanjutkan pendidkan pada jenjang SMP.

Perlu diketahui, PPDB 2023 jenjang SMP Negeri di Kabupaten Sukoharjo akan dilaksanakan dalam dua tahap sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: HORE! Kemdikbud Berikan Beasiswa Luar Negeri untuk Guru PAUD, SD, SMP, Cek Persyaratan dan Link Pendaftaran

Tahap 1 akan dilaksanakan khusus untuk jalur zonasi lingkungan atau RW. Sementara itu, tahap 2 dilaksanakan untuk jalur zonasi reguler, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pada pelaksanaan PPDB 2023 jenjang SMP Negeri ini terdapat beberapa prinsip, antara lain:

1. Bersifat Objektif, transparan dan akuntabel.

2. Dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, dan etnis.

3. Terdapat 4 jalur pendaftaran: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.

4. Pendaftar jalur lingkungan akan langsung diterima (batasan lingkungan RW ditetapkan dengan SK Kepala SMP Negeri).

5. Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

6. Menggunakan sistem ONLINE.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x