Fresh Graduate Bisa Langsung Jadi Guru Sertifikasi Lho! Caranya Mudah Banget, Resmi dari KEMENAG

- 8 Juni 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2023 di bawah naungan Kemenag
Ilustrasi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2023 di bawah naungan Kemenag /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com – Kemenag membuka program yang bisa diikuti oleh seluruh fresh graduate di tahun 2023 ini. Kabarnya bisa menjadi guru sertifikasi hanya dengan menjadi peserta dalam program tersebut. Benarkah?

 

Kemenag telah membuka program PPG Prajabatan 2023 yang bertujuan untuk menyiapkan guru profesional di masa depan, dan bisa diikuti oleh seluruh lulusan perguruan tinggi baik jurusan kependidikan maupun non kependidikan.

PPG Prajabatan 2023 di bawah naungan Kemenag ini bisa diikuti oleh guru yang ingin menjadi guru sertifikasi sebab di akhir kegiatan memang akan mendapatkan sertifikat pendidik yang sangat bermanfaat untuk guru di masa mendatang.

Bahkan Kemenag juga sudah merilis petunjuk teknis PPG Prajabatan 2023 ini melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6328 tahun 2022, untuk itu bagi yang ingin mengikuti program PPG Prajabatan 2023 ini cermati informasi berikut.

Baca Juga: Siap Dirilis di Indonesia, Inilah Spesifikasi Lengkap POCO F5, Handphone Baru dengan Banyak Keistimewaan… 

Kemenag telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipahami oleh seluruh calon mahasiswa PPG Prajabatan 2023 ini, yaitu:

  1. Merupakan lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
  2. Memiliki IPK minimal 3,00:
  3. Berasal dari program studi S1 yang linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan;
  4. Telah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly;
  5. Dinyatakan bebas Napza, dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri);
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri);
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada saat lapor diri.

Baca Juga: MAAF! Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk 10 Kriteria Ini atau Tidak? Jika Tidak Kemenkeu Batal Beri

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x