Ada Dana Rutin dan Berkala, KJP Plus Tahap 1 Resmi Cair dengan 600 Ribu Penerima, Cek Segera!

- 8 Juni 2023, 10:48 WIB
KJP Plus Tahap 1 Resmi Cair dengan 600 Ribu Penerima
KJP Plus Tahap 1 Resmi Cair dengan 600 Ribu Penerima /kjp.jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com – Dana KJP Plus tahap 1 telah dibagikan kepada 600 ribu peserta yang berhak menerima dana rutin hingga dana berkala dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Program KJP Plus yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut merupakan suatu program dengan tujuan agar warga Jakarta bisa menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun yakni dari SD hingga SMA.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan oleh BeritaSoloRaya.com bahwa KJP Plus tahap1 telah cair dan akan disalurkan pada 7 Juni 2023 kepada 664.936 penerima KJP Plus tahap 1.

Baca Juga: Mengapa Sunan Kudus Melarang Menyembelih Sapi saat Qurban? Ini Alasannya

Dalam program KJP Plus tahap 1 terdapat beberapa ketentuan pendanaan mulai dari dana rutnin hingga dana berkala yang akan disalurkan kepada 600 ribu lebih penerima tersebut. Maka dari itu, kamu harus mengecek pendanaan apa saja yang ada dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Adapun ketentuan penerima KJP Plus tahap 1 yang akan diberikan kepada 600 ribu lebih penerima memiliki ketentuan yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut ketentuannya:

1. Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 jenjang SD/MI yakni 307.214 dengan besaran dana per bulan yakni sebesar Rp250.000 yang terdiri dari dana rutin sebesar Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x