Disdukcapil Tak Bisa Larang, Perpindahan KK Jelang PPDB Banyak Terjadi dari Kabupaten Cirebon ke Kota Cirebon

- 9 Juni 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi. Jelang PPDB, Disdukcapil Kota Cirebon menemukan banyak permohonan perpindahan KK yang diajukan oleh warga Kabupaten Cirebon Ke Kota Cirebon.
Ilustrasi. Jelang PPDB, Disdukcapil Kota Cirebon menemukan banyak permohonan perpindahan KK yang diajukan oleh warga Kabupaten Cirebon Ke Kota Cirebon. /ANTARA FOTO/RAHMAD/

BERITASOLORAYA.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon (Disdukcapil) menemukan banyaknya pengajuan perpindahan KK atau Kartu Keluarga yang diajukan warga luar daerah di momen menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Banyak kasus perpindahan KK diakui sering dilakukan oleh warga dari Kabupaten Cirebon yang tinggal lebih dekat dengan wilayah Kota Cirebon, sehingga akan lebih mudah untuk memilih sekolah di Kota Cirebon.

Mereka yang melakukan perpindahan KK berniat untuk mencari sekolah dan mengikuti PPDB di berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari Sekolah dasar (SD) hingga sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dan semacamnya.

Disampaikan oleh Rahmat Saleh selaku Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, tidak ada peraturan yang melarang perpindahan KK selama pengajuan perpindahan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 29.069 Tenaga Honorer Lulus PPPK Diminta Kemenag Siapkan Berkas

"Kami tidak bisa menolak untuk perpindahan KK (saat pelaksanaan PPDB) yang penting persyaratan harus dipenuhi," Ujar Sekretaris Disdukcapil tersebut di Cirebon, Rabu, 7 Mei 2023 dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Rahmat kemudian menjelaskan di Kota Cirebon sendiri memang cukup banyak terjadi perpindahan KK ketika akan memasuki masa PPDB, baik untuk tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), sekolah dasar (SD).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x