SUDAH 10 JUNI, PNS Golongan I Hingga IV di Bulan Juni Selain Dapat Gaji 13 Juga Bakal Terima 2 Tunjangan

- 10 Juni 2023, 08:22 WIB
PNS akan dapat 2 tunjangan di bulan Juni 2023 selain gaji 13
PNS akan dapat 2 tunjangan di bulan Juni 2023 selain gaji 13 /Instagram Sri Mulyani

BERITASOLORAYA.com – Sejumlah PNS di tanah air telah menerima gaji 13 pada awal bulan Juni 2023. Kabar baiknya, selain gaji 13, ternyata PNS juga akan terima dua tunjangan lain sebagaimana disebutkan oleh Menteri Keuangan.

Selain kabar baik mengenai tunjangan, bagi PNS yang belum menerima gaji 13 tidak perlu risau. Sebab pemerintah akan tetap memberikan gaji 13 bagi para PNS.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2023 pasal 12 diterangkan, gaji 13 paling cepat diberikan pada PNS adalah pada bulan Juni.

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi Siap Terima Gaji ke-13 Sebentar Lagi, Dan Ini Daftar Daerah Yang Cairkan TPG Triwulan 1

Akan tetapi, bilamana gaji 13 bagi PNS belum dibayarkan pemerintah pada bulan Juni, maka gaji 13 dapat dibayarkan pada bulan setelahnya.

Adapun besaran gaji 13 bagi ASN dapat dilihat dan dipahami melalui laman berikut:

Klik di sini

Lantas dua tunjangan apa yang akan didapat oleh PNS khususnya golongan I, II, III dan IV di bulan Juni 2023?

Melalui Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 49 Tahun 2023 bagi ASN golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan tunjangan uang lembur dan uang makan PNS.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x