Kemendikbudristek Hentikan Operasional 4.231 PTS, Begini Nasib Dosen dan Mahasiswa yang Terdampak

- 10 Juni 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi. Kemendikbudristek hingga Mei 2023 telah mencabut izin operasional 4.231 PTS
Ilustrasi. Kemendikbudristek hingga Mei 2023 telah mencabut izin operasional 4.231 PTS /Pexels.com/Mio Advincula/

BERITASOLORAYA.com - Tercatat sebanyak 4.231 Perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang izin operasional telah dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ini nasib lebih lanjut dosen dan mahasiswa.

Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 29.324 program studi di PTS yang tersebar di seluruh Indonesia ikut diberhentikan oleh Kemendikbudristek hingga bulan Mei 2023.

Pencabutan izin PTS yang dilakukan oleh Kemendikbudristek menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).

Disampaikan oleh Nizam selaku Pelaksana tugas (Plt. Dirjen) Diktiristek, pencabutan izin operasional PTS dilakukan sebagai sanksi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan. Sanksi terberat yaitu pencabutan izin operasional.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! ‘Solo di Waktu Malam’ Bertabur Pertunjukan dan Kreasi Seni hingga Penghujung Hari

Berdasarkan peraturan pemerintah, nasib mahasiswa beserta hak-hak mereka untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan tinggi merupakan tanggung jawab dari badan penyelenggara yang izinnya dicabut, dalam hal ini PTS.

Namun hingga saat ini pemerintah tetap memfasilitasi, melindungi, mengadvokasi, mahasiswa yang terdampak dari kesalahan PTS tersebut untuk dapat pindah dan menerima hak-haknya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x