Soal Kasus Pungli Kota Solo, Wali Kota Gibran: Tradisi Pungli Jangan Dibiarkan, Tak Boleh Seperti Itu

- 2 Mei 2021, 13:43 WIB
Wali Kota Gibran mengembalikan dana pungli Kota Solo, ia menyatakan agar tradisi pungli tidak dibiarkan.
Wali Kota Gibran mengembalikan dana pungli Kota Solo, ia menyatakan agar tradisi pungli tidak dibiarkan. /Instagram/@gibran_rakabuming

PR SOLORAYA – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menindak kasus pungutan liar (pungli) di wilayah yang dipimpinnya.

Menurut Wali Kota Gibran, tradisi pungli di Kota Solo hendaknya tidak dibiarkan begitu saja dan perlu dicegah.

Tak hanya itu, Wali Kota Gibran bahkan membagikan uang hasil pungli kepada sejumlah warga Kota Solo yang menjadi korban.

Baca Juga: Jelang Man United Vs Liverpool Malam Ini, Juergen Klopp Bisa Muluskan Gelar Juara Man City

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari laman ANTARA, pemilik toko korban pungli itu berada di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Wali Kota Gibran mendatangi para korban yang dikabarkan menjadi korban pungli berupa penarikan zakat.

Uang yang dikembalikan kepada sejumlah pemilik toko di Jalan Dr. Rajiman Solo itu berkisar antara Rp50 ribu hngga Rp100 ribu per toko.

Baca Juga: 4 Remaja Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Muntah Usai Makan Permen yang Mengandung Ganja

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," tutur Wali Kota Gibran.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x