Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU atas Kasus Narkotika, Bagaimana Respons Hotman Paris?

- 31 Maret 2023, 20:08 WIB
Teddy Minahasa setelah tuntutan hukuman mati
Teddy Minahasa setelah tuntutan hukuman mati /

BERITASOLORAYA.com – Irjen Teddy Minahasa, yang pernah menjabat Mantan Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Jaksa penuntut umum atau JPU menganggap Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana urut dan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, dengan menawarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan barang tersebut.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa ketika membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara pada Jum’at, 31 Maret 2023.

Di samping itu, jaksa juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa.

Baca Juga: Temui Timnas U-20, Ini Harapan Wakil Ketua PSSI Zainudin Amali

Hal-hal memberatkan Teddy di antaranya yakni, ia merupakan seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, semestinya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkoba, tetapi tidak ada hal meringankan untuk Teddy Minahasa.

Teddy sebelumnya mendapat dakwaan dalam memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram (kg).

Kasus pengungkapan narkoba ini bermula saat Polres Bukittinggi Sumatera Barat mengungkap peredaran narkotika dan berhasil meringkus barang bukti dengan jenis sabu 41,387 kg pada 14 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Francesco Bagnaia: Pembalap MotoGP Membutuhkan Keputusan yang Tegas

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x