BERITASOLOIRAYA.com - Terdapat Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Surat Edaran resmi yang diterbitkan Kemdikbud tersebut mengenai himbauan untuk pemutakhiran data.
Himbauan pemutakhiran data yang diberlakukan oleh Kemdikbud dilakukan pada batas akhir, pada tanggal 31 Agustus tahun 2022.
Baca Juga: Kemdikbud Informasikan Ini bagi Guru Honorer untuk Kesejahteraan? Simak Selengkapnya di Sini
SE Kemdikbud sebagaimana yang dimaksud merupakan Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya bugs pada aplikasi Dapodik versi 2023 yang dapat mengganggu kelancaran sekolah.
Kelancaran pada sekolah yang dimaksud yaitu dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.
Memperhatikan hal itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi Dapodik versi 2023.a yang telah dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Selamat! Guru Honorer Akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Cek Syaratnya