BERITASOLORAYA.com – Perlu Anda ketahui bahwa Pelaksanaan ASO (Analog Switch Off) atau penghentian siaran TV analog di Jawa Timur dilakukan secara bertahap.
Adapun pelaksanaan ASO atau penghentian siaran TV analog di Jawa Timur ini dilakukan secara bertahap mulai Selasa, 20 Desember 2022.
Informasi tentang pelaksanaan ASO atau penghentian siaran TV analog di Jawa Timur secara bertahap ini disampaikan dalam unggahan Instagram resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Jawa Timur di 59 OPD, Khofifah Sampaikan Ini!
Jadi, pelaksanaan ASO atau penghentian siaran TV analog adalah amanat dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan pelaksanaannya yang dilakukan secara bertahap memepertimbangkan kesiapan infrastruktur siaran TV digital.
Adapun hal tersebut disampaikan dalam caption unggahan Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu diketahui juga bahwa pelaksanaan ASO atau penghentian siaran TV analog di Jawa Timur mulai 20 Desember 2022 ini di wilayah Jatim 1, yakni Kota Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, Jombang, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan.
Selain itu dalam unggahan tentang pelaksanaan ASO atau penghentian siaran TV analog di Jawa Timur itu juga disampaikan tentang cara menangkap siaran TV digital.