Ingin Adakan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan? Kini Ada SIPLah yang Bisa Mempermudah

- 8 Maret 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi pengadaan barang dan jasa menggunakan SIPLah
Ilustrasi pengadaan barang dan jasa menggunakan SIPLah /pch.vector/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bapak atau ibu guru dan kepala sekolah tidak perlu khawatir dengan pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan. Saat ini ada Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah atau SIPLah.

SIPLah merupakan sistem elektronik untuk pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan di satuan pendidikan yang diluncurkan oleh Kemendikbud.

SIPLah menjadi solusi terbaik untuk pengadaan barang dan jasa, karena perkembangan dunia digital yang dinamis membuat beberapa hal menjadi praktis. Hal tersebut juga harus dirasakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Jelang Liga Champions Leg 2: Bayern Munchen vs PSG. Les Parisiens Bertekad Curi Kemenangan

Kemendikbud telah membuat pedoman dan sistem yang mempermudah satuan pendidikan dalam mengelola dana pendidikan yang diatur dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2020.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari berbagai sumber, saat ini, sudah diterbitkan regulasi terbaru tentang pengadaan barang atau jasa oleh satuan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang pedoman pengadaan barang atau jasa bagi satuan pendidikan yang disebut SIPLah.

Lalu siapa saja yang dapat memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan barang melalui SIPLah? Tentu saja boleh dilakukan oleh kepala satuan pendidikan atau pendidik atau tenaga kependidikan yang ditunjuk.

Baca Juga: Guru ASN akan Menerima Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan? Simak Syaratnya Berikut

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x