8 KODE di INFO GTK 2023 yang Harus Diketahui oleh Semua Guru Sertifikasi Naungan Kemdikbud

- 3 Mei 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi INFO GTK
Ilustrasi INFO GTK /benzoix/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi kepada guru sertifikasi di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengenai adanya delapan kode di INFO GTK tahun 2023. Kode di INFO GTK tahun 2023 diberlakukan kepada semua guru sertifikasi di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), baik guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

Sementara kode di INFO GTK tahun 2023 tersebut terkait adanya validasi yang tentunya diberlakukan kepada guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud.

Berikut ini 8 kode di INFO GTK 2023, terkait validasi guru sertifikasi, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
 
Baca Juga: PSS Sleman Rekrut Geladang Muda untuk Mengarungi Kompetisi Liga 1 Musim 2023-2024

1. Status Data: 1

"Keterangan: Data Dapodik belum terbaca."

Apabila status datanya di info GTK muncul kode 01, artinya data dapodik belum terbaca.

2. Status Data: 2

"Keterangan: belum lolos verifikasi dan validasi, perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi."

Kode 02, berarti belum lolos verifikasi dan validasi. Artinya perlu perbaikan data, dapat dilihat pada tab verifikasi tunjangan profesi.
 
Baca Juga: WADUH, PNS Tak Masuk Kerja Jam 07.30 akan Dikenakan Potongan Tukin hingga 25 Persen dan Bisa Diberhentikan

3. Status Data: 4

"Keterangan: Belum valid (Koordinasi dengan OP Tunjangan."
 
Apabila kodenya 04, berarti belum valid.

4. Status Data: 6

"Keterangan: tidak aktif/pensiun."

Apabila kode 06, berarti terbaca tidak aktif lagi di info GTK, atau sudah memasuki usia pensiun.
 
Baca Juga: TERBARU! Update Harga Emas Pegadaian Hari ini, Beli dengan Sisa THR Lebaran Anak untuk Tabungan Masa Depan

5. Status Data: 7

"Keterangan: Menunggu periode generate SKTP."

Jika kode yang ditampilkan 07, berarti tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Diketahui bahwa SKTP merupakan salah satu syarat pencairan tunjangan profesi.

6. Status Data: 8

"Keterangan: sudah terbit SKTP."

Guru yang sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), berarti tinggal menunggu pencairan tunjangan.
 
Baca Juga: CEK, Ada Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Ikut Seleksi ASN PPPK dan PNS Tahun 2023?

7. Status Data: 16

"Keterangan: SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya."

Apabila kode 016, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah valid, akan tetapi belum diusulkan dinas pendidikan terkait tunjangan profesi guru.

8. Status Data: 19

"Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran, namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan Mapel yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan."
 
Baca Juga: INFO GURU HONORER, Puan Maharani Minta Hal Ini untuk Pengangkatan Tenaga Pendidik Non ASN Jadi PPPK

Kode-kode tersebut terkait verifikasi dan validasi data mengenai tindak lanjut guru berdasarkan kode valid dan tidak valid, sebab tentang pencairan tunjangan.

Sementara itu, terdapat 7 uraian yang tampil pada verifikasi dan validasi Data Tunjangan Profesi Guru, jika sudah valid dengan status data tercentang hijau semua:
 
- Beban mengajar
Keterangan: jam linier sudah mencukupi
 
- Keaktifan
Keterangan: dinyatakan aktif oleh BKN.
 
 
- Kelengkapan data
Keterangan: data sudah lengkap
 
- Kelulusan sertifikasi
Keterangan: sudah sertifikasi dengan kode
 
- Kepegawaian
Keterangan: NIP ditemukan pada data BKN.
 
- NUPTK
Keterangan: NUPTK valid.
 
- Usia
Keterangan: belum pensiun.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x