Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa aset milik Doni Salmanan. Aset-aset itu antara lain adalah sertifikat rumah, kendaraan, hingga uang. . Selain itu, Doni Salmanan juga dibebaskan membayar ganti rugi kepada para korbannya sebesar Rp17 miliar. . Alasan hakim membebaskan Doni Salmanan membayar Rp17 miliar pada korban-korbannya karena aset yang didapatnya bukan hasil dari tindak pidana.