PR SOLORAYA - Beredar sebuah postingan di media sosial Facebook tentang isu Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menyebutkan bahwa investasi minuman keras hukumnya diperbolehkan karena dapat membantu kas negara.
Postingan terkait isu minuman keras ini diunggah oleh akun bernama Yunda di sebuah grup Facebook bertajuk PLANGA PLONGO.
Dalam unggahan tersebut, Yunda membagikan sebuah hasil tangkapan layar dari sebuah berita yang berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Maret 2021, Cancer, Leo, dan Virgo, Promosi Jabatan yang Ditunggu-tunggu Datang
Tidak hanya itu, gambar Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Wakil Presiden RI juga turut diperlihatkan dalam unggahan terkait isu minuman keras tersebut.
Hal ini membuat seolah-olah Ma'ruf Amin telah mengeluarkan fatwa bahwa menjual minuman keras atau miras boleh hukumnya.
Meskipun demikian, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul "Hoaks atau Fakta: Wapres Ma’ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara", ternyata tidak ditemukan satu pun artikel dengan judul seperti yang dimuat dalam unggahan Yunda tersebut
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Maret 2021 Bagi Capricorn, Aquarius dan Pisces, Waktu yang Tepat Untuk Terbuka
Sementara itu, berdasarkan hasil penulusuran yang dimuat di laman Turn back Hoax diketahui juga bahwa judul pada artikel tersebut adalah HASIL EDITAN.