TERNYATA BERBEDA, Inilah Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Jumlah Kenaikanya Berbeda...

- 3 Februari 2024, 20:44 WIB
TERNYATA BERBEDA, Inilah Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Jumlah Kenaikanya Berbeda, Ternyata Beda Persenanya...
TERNYATA BERBEDA, Inilah Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Jumlah Kenaikanya Berbeda, Ternyata Beda Persenanya... /AGUS KUSNADI/KP/

BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan! Ternyata, kenaikan gaji yang diimplementasikan pemerintah sejak awal tahun ini tidak hanya menjadi berita biasa. Ada perbedaan signifikan dalam jumlah kenaikan gaji untuk ketiga kelompok tersebut.

Pemerintah telah menjalankan kebijakan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen. Sebuah langkah nyata yang diambil untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Meskipun kenaikan ini belum terasa secara langsung di kantong mereka, jaminan dari pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.

Yustinus Prastowo, staf khusus di Kementerian Keuangan, memberikan penjelasan bahwa pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel, yang telah terbukti efektif sebelumnya.

Baca Juga: WOW, Guru Akan Dapatkan Tunjangan Ini Jika Ikuti PPG Daljab 2024...

"Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel," ungkap Prastowo dalam pengumuman resmi di akun media sosialnya pada 1 Januari 2024.

Untuk menjawab pertanyaan kapan rapel ini akan dibayarkan, Kementerian Keuangan telah mengumumkan jadwal pembayaran rapel pada Kamis, 1 Februari 2024, melalui laman resmi mereka.

"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis Kementerian Keuangan dalam pernyataan resmi mereka.

Satuan kerja diharapkan segera mengajukan pembayaran gaji pokok baru dan rapelan untuk bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x