PR SOLORAYA - Kabar mengenai Jokowi menetapkan Indonesia darurat keuangan sukses menjadi perbincangan hangat.
Surat bertuliskan “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA” tersebut sudah beredar luas di media sosial
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai dana bantuan untuk dipergunakan pembangunan dan mensejahterakan rakyat.
Lebih lanjut, surat tersebut juga berisi imbauan agar bank terkait untuk segera mencairkan dana SBI selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2021.
Baca Juga: Ramadhan 2021: Jadwal Sholat, Imsak, dan Buka Puasa Kota Surakarta 15 April 2021
Baca Juga: Ingin Segera Punya Anak Kedua, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Temui dr. Boyke Minta Saran
Dalam surat tersebut tertulis jika keputusan Jokowi menetapkan Indonesia darurat keuangan pada tanggal 17 Maret 2021.
Sebagaimana diberitakan Kabar Besuki dalam artikel Heboh, Presiden Jokowi Tetapkan Indonesia Darurat Keuangan Lewat Keppres, Ini Faktanya berikut narasi yang berada pada surat keputusan Presiden tersebut.
“PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA