Hoaks atau Fakta? Rumah Anies Baswedan Disegel KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

- 12 Juni 2021, 12:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PR SOLORAYA - Baru-baru ini, kabar soal disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar luas di media sosial.

Dari kabar yang beredar, rumah Anies Baswedan disita oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan korupsi.

Anies Baswedan dituding terlibat kasus suap pengadaan lahan di wilayah Munjul, Kelurahan Pondon Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada 2019 silam.

Kabar penyegelan rumah Anies Baswedan itu dibagikan dalam bentuk video oleh pemilik kanal YouTube Juru Politika.

Video tersebut dibagikan luas pada Kamis, 10 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Donor Darah Sedunia Berbahasa Inggris, Cocok Untuk Caption Medsos

Sebagaimana diberitakan Seputar Tangsel dalam artikel "KPK Segel Rumah Anies Baswedan Karena Terlibat Kasus Dugaan Korupsi DP 0 Rupiah, Begini Faktanya" narasi video yang dibagikan adalah TERBUKTI TERLIBAT KPK SITA ASET PENTING ANIES BASWEDAN.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran Seputartangsel.com, informasi yang mengklaim rumah milik Anies Baswedan telah disegel oleh pihak KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi DP 0 Rupiah merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.

Pasalnya, sejauh ini tidak ada pernyataan resmi dari pihak KPK yang menyebutkan Anies Baswedan telah terlibat dalam kasus korupsi DP 0 Rupiah tersebut.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x