Heboh, Benarkah KPU Nyatakan Ganjar Gagal Daftar Pilpres 2024? Ternyata Ini Faktanya, Simak Selengkapnya

- 4 Juni 2023, 18:07 WIB
Inilah fakta beredarnya kabar Ganjar Pranowo gagal daftar dalam Pemilihan Presiden 2024, infonya ternyata hoaks.
Inilah fakta beredarnya kabar Ganjar Pranowo gagal daftar dalam Pemilihan Presiden 2024, infonya ternyata hoaks. /tangkap layar Instagram @ganjar_pranowo/

Berdasarkan informasi pada laman resmi KPU RI, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 baru akan dibuka serentak pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 mendatang di KPU.

Dengan demikian, di luar jadwal tersebut, tidak ada satu pun partai yang bisa mendaftarkan calon presiden maupun calon wakil presidennya ke instansi penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, kabar yang menyatakan Ganjar Pranowo gagal daftar Pemilu Presiden 2024 termasuk narasi menyesatkan.

Informasi yang beredar di Facebook tentang Ganjar Pranowo yang tidak lolos dalam tahap pendaftaran Pemilu Presiden 2024 menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Namun, penting untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayainya. Dalam kasus ini, informasi tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta yang valid.

Dalam sistem demokrasi seperti di Indonesia, KPU memiliki peran penting sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan.

Tahapan-tahapan pemilu diatur dengan jelas dan harus diikuti oleh semua partai politik yang ingin mendaftarkan calonnya. informasi bahwa KPU telah mengeliminasi Ganjar Pranowo sebelum proses pendaftaran dimulai tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebagai pembaca, penting bagi kita untuk tetap waspada terhadap informasi yang menyebar di media sosial. informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat mempengaruhi opini publik dan menciptakan ketidakpastian. Lebih baik kita merujuk pada sumber informasi yang terpercaya dan mengikuti perkembangan resmi dari KPU.

Baca Juga: Tidak Mau Kalah dari Iwan Bule, Ganjar Pranowo Video Call dengan Pelatih Timnas Indonesia U-22


Dalam hal ini, menurut laman resmi KPU RI, proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden baru akan dimulai pada 19 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x