Pinjol Ilegal Banyak Memakan Korban, Mahfud MD Tegaskan Tak Usah Bayar Tagihan.

- 31 Oktober 2021, 12:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam

BeritaSoloRaya.com- Terkait ramainya pemberitaan mengenai bahaya jeratan utang pinjaman online (pinjol), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghimbau kepada nasabah yang terlanjur meminjam uang pinjol untuk tidak membayar utangnya.

Bahkan, Mahfud MD menegaskan, bila nasabah pinjol merasa ditagih atau diteror, lebih baik diadukan kepada pihak kepolisian.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Beberapa Tas Mewah Terbaik yang Pernah Dipakai Anggota Blackpink.

Mahfud MD lanjut menjelaskan, bahwa penindakan secara pidana maupun perdata ini berlaku bagi penyelenggara pinjol yang ilegal. Sementara itu, perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending yang sudah terdaftar di OJK termasuk ke dalam pinjol yang legal.

Maka dari itu, peringatan yang dilakukan oleh pemerintah bersama OJK dan BI pada Selasa, 19 Oktober 2021 itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.

Mahfud menuturkan, pelaku pinjol ilegal terancam hukuman atas Tindakan Pemerasan menurut Pasal 368 KUH Pidana, Perbuatan Tidak Menyenangkan menurut Pasal 335 KUH Pidana, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta UU ITE Pasal 29 dan 32 ayat 2 dan ayat 3.

Baca Juga: Gelar Festival Mural, Kapolri: Jaga Kami Jadi Polri Yang Lebih Baik

Masyarakat perlu mengetahui perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal. Kesadaran ini sangat penting, agar jeratan pinjol ilegal tidak memakan lebih banyak korban.

Korban pinjol seringkali menerima cara penagihan dengan dibentak kata-kata kasar, diteror, bahkan disebarkan data pribadinya.

Lebih parahnya, penagihan pinjol kadang menyeret pihak ketiga yang tidak ikut meminjam uang tapi namanya dicantumkan sebagai penerima uang tanpa sepengatahuan pihak ketiga tersebut.

Baca Juga: Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi

Dilansir dari laman OJK pada Selasa, 19 Oktober 2021, terdapat tujuh ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari.

Pertama, kantor pinjol ilegal biasanya lokasinya tidak jelas.

Kedua, ciri-ciri pinjol ilegal dilihat dari biaya dan denda yang tinggi dan tidak transparan.

Baca Juga: Identitas Mobil yang Viral Halangi Laju Ambulans Membawa Pasien di Jalan Pemuda Klaten Akhirnya Terungkap

Ketiga, cara penagihan pinjol ilegal dilakukan secara kasar dan penuh ancaman. Cara-cara seperti itu bertentangan dengan hukum.

Keempat, pinjol ilegal tidak memiliki pengawas khusus untuk setiap kegiatannya.

Kelima, pinjol ilegal statusnya tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Hari Sabtu Menurut Agama Islam

Keenam, pinjol ilegal cenderung mensyaratkan pinjaman sangat mudah untuk cair.

Ketujuh, pinjol ilegal seringkali meminta data pribadi yang mana data ini berpotensi disalahgunakan.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Antara News Sinar Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x