Pekerjaannya Curi Kotak Infak, Pemuda Asal Karanganom Klaten Ini Berakhir di Bui.

- 28 Oktober 2021, 20:26 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti kotak infak
Petugas menunjukkan barang bukti kotak infak /Indratno Eprilianto/ Dok. Humas Polres Klaten

BERITASOLORAYA.com - Kisah perjalanan sang pencuri kotak infak, Mahfudin, warga Desa Gledeg, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berakhir.


Pemuda 20 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap aparat Polres Klaten, Kamis 28 Oktober 2021.


Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari banyaknya informasi tentang pencurian uang infak masjid di Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Rilis 15 November 2021, Ini Lirik Lagu Adele - Easy On Me


"Kita mendapatkan banyak informasi pencurian kotak amal yang ada di wilayah hukum Polres Klaten," ujarnya.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan yang kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.


"Kami melakukan penyelidikan dan kami menangkap satu pelaku yang kebetulan sedang melakukan kegiatannya yaitu mencuri salah satu kotak amal di (salah satu masjid) Karanganom," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Klarifikasi Tuduhan Kabur Karantina, Rachel Vennya Tuliskan Permintaan Maaf di IG Story.


Dari pengakuan pelaku didapati bahwa selama ini sudah melakukan pencurian uang infak masjid di lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x