Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Akhirnya Harus Terima Status Tersangka dan Ditahan

- 9 Maret 2022, 21:42 WIB
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan //Instagram/@donisalmanan

BERITASOLORAYA.com – Doni Salmanan asal Bandung akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dijadikan tersangka sehubungan kasus dugaan tindak pidana penipuan.

King Salmanan, begitu biasanya ia dikenal, pada Selasa, 8 Maret 2022 memenuhi panggilan polisi. Tiba di markas besar kepolisian, Doni Salmanan langsung menuju gedung Bareskrim Mabes Polri.

Selama 13 jam Doni Salmanan diperiksa, mulai 10.00 hingga 23.30 WIB. King Salmanan dicecar oleh penyidik dengan 90 pertanyaan.

Baca Juga: Ganteng-ganteng Hobi Ngejar Hantu, Seo Kang Joon Makin Tampil Misterius dalam Serial Thriller Grid

Selesai pemeriksaan, penyidik memperoleh pembuktian bahwa Doni Salmanan melakukan tindak pidana. Perkara yang dikenakan adalah melakukan penipuan melalui platform Qoutex.

Melalui Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah memperoleh dua alat bukti.

Menurut pihak penyidik, alat bukti tersebut dipandang cukup untuk menjerat CrazyRrich Bandung itu.   

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Penyebab Jerawat Tumbuh di Tempat yang Sama

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers dengan awak media.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Facebook Doni Salmanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah