BERITASOLORAYA.com – Artis Ivan Gunawan selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Ivan Gunawan yang akrab disapa dengan Igun tersebut diberi puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Pada pemeriksaannya tersebut, Ivan Gunawan mengaku bahwa dirinya dikontrak oleh Rudy's Group menjadi Brand Ambassador DNA Pro selama tiga bulan.
Selama kurun waktu tiga bulan, Ivan Gunawan harus mempromosikan robot trading DNA Pro lewat konten Instagram.
Baca Juga: Terkait Rekrutmen Guru PPPK, DPR RI Soroti Pemerintah dan Pemda Perihal Anggaran Penggajian
Promosi DNA Pro oleh Ivan Gunawan ini dilakukan melalui story maupun feed Instagram. Saat ditanya oleh wartawan, Ivan Gunawan menyatakan bahwa dirinya sudah menjawab semua pertanyaan secara kooperatif.
“Saya telah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador dan awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram,” tutur Ivan Gunawan pada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 14 April 2022.
Di samping menjalani pemeriksaan, Ivan Gunawan juga ikut menyerahkan bukti kontrak beserta uang yang diperoleh sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.
Adapun penyerahan uang sekoper tersebut sebagai bentuk inisiatif dari Ivan Gunawan sendiri.
Walaupun demikian, Ivan Gunawan enggan menyebutkan secara rinci berapa jumlah uang total yang diserahkan kepada Bareskrim Polri. Ivan Gunawan menganggap bahwa penyebutan total uang tersebut dinilai kurang etis.
“Jadi total kontrak uang yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan pada Bareskrim. Mungkin tidak etis saya sebutkan, silakan tanya ke penyidik,” ujar Ivan Gunawan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sedang mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Baca Juga: Langkah-langkah Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Resmi dari Kemdikbud Ristek
Sejumlah publik figur juga ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro, seperti Ivan Ivan Gunawan, Ahmad Dhani, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.
Di dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Adapun tersangka tersebut berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.***