Syarat, Rukun, Hikmah, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu Belum?

- 4 Mei 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi. Syarat, Rukun, Hikmah, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu Belum?.
Ilustrasi. Syarat, Rukun, Hikmah, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu Belum?. /Pixabay/@mohamed_hassan.

PR SOLORAYA - Sesuai dengan rukun Islam keempat, umat muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat di bulan suci Ramadan, salah satunya zakat fitrah.

Baik itu kecil, remaja, dewasa, lansia, pria ataupun wanita wajib hukumnya melaksanakan hal mulia tersebut.

Namun banyak juga yang belum tahu seperti barang, rukun atau tata tertib, syarat sah, orang yang berhak, hikmah, dan do’a yang benar. berikut cara-caranya:

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Saya Minta Pemkab Mewaspadai dan Menjaga Jalur Tikus, Jalur Jangkrik, bahkan Jalur Cacing

1. Barang

Barang yang bisa dijadikan zakat fitrah, adalah beras. Dalam beberapa hadist, Nabi Muhammad SAW menganjurkan zakat dengan sesuatu yang mengenyangkan, seperti satu karung gandum.

Di Indonesia makanan pokok di khalayak umum adalah beras dengan berat 2,5 kg per jiwa.

Untul bentuk nominal uang, akan dibayarkan sesuai dengan harga jumlah beras 2,5 kg.

Baca Juga: Ancam Penjarakan Pelancong yang Datang dari India, Perdana Menteri Australia Didesak Cabut Aturan

2. Syarat sah muzakki atau pemberi zakat

Sebagai muzakki atau pemberi zakat, kita harus mengerti syarat-syarat sah ketika ingin melakukan mengeluarkan zakat. Adapun diantaranya:

- Beragama Islam

- Berada pada bulan Ramadan

- Mampu

Baca Juga: Bangun Literasi Sekolah, Kemendikbudristek Siapkan 748 Buku Jenjang PAUD hingga SMA yang Bisa Diuduh Gratis

3. Rukun

Setiap ibadah memiliki rukun yang tertib, begitu pun pada zakat. Berikut rukun-rukun berzakat fitrah antara lain:

- Niat

Berikut adalah niat mengeluarkan zakat fitrah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah Ta’ala.”

Baca Juga: Korlantas Polri Menambah Titik Penyekatan Mudik Selama Lebaran 2021, Simak Detailnya Berikut

- Adanya Muzakki

- Adanya Mustahik atau orang menerima zakat

- Ada barang atau harta yang dizakatkan

4. Orang yang berhak menerima zakat

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu

- Fakir

- Miskin

Baca Juga: Sanggupi Permintaan Kaesang Pangarep untuk Bikin Lagu, Aldi Taher: Ada Budget Nggak Nih?

- Amil atau orang yang mengurusi zakat

- Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam

- Hamba Sahaya

- Orang yang mempunyai hutang

- Sabilillah atau orang yang berjuang di Jalan Allah

- Ibnu sabil atau orang yang berada dalam perjalanan.

Baca Juga: Foto Celine Evangelista Bertemu dengan Stefan William Beredar, Pertanda Bakal Kembali Seatap?

5. Hikmah berzakat

- Allah akan memberi umur yang panjang.

- Merupakan salah satu sarana untuk membersihkan diri.

- Sebagai tanda bersyukur atas rezeki yang telah di berikan-Nya

Itulah beberapa fakta tentang zakat fitrah. Semoga tahun ini menjadi berkah dunia maupun akhirat bagi yang melaksanakannya, amin.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x