Hati-hati Pinjaman Online Ilegal, Simak Tips Pencegahan Supaya Tidak Terjebak

- 24 Juni 2021, 11:33 WIB
Hati-hati terhadap maraknya pinjaman online ilegal. Berikut ini tips mencegah pinjol supaya tidak terjebak.
Hati-hati terhadap maraknya pinjaman online ilegal. Berikut ini tips mencegah pinjol supaya tidak terjebak. /Pixabay

PR SOLORAYA – Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah layanan pembiayaan melalui online yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Umumnya, jika anda terjebak dengan pinjaman online ilegal ini data yang tertera akan dimanfaatkan untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Penyebab terjebaknya seseorang dengan pinjaman online ilegal ini yaitu dikarenakan oknum pelaku yang terkait tidak meminta persyaratan ketat untuk memikat nasabah.

Baca Juga: Pendiri Antivirus John McAfee Ditemukan Bunuh Diri di Penjara, Simak Kronologinya

Maka dari itu, supaya tidak terjebak dari pinjaman online ilegal anda perlu memahami tentang pinjol tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram resmi OJK telah mengumumkan cara mencegah dari pinjaman online ilegal:

1. Pinjaman online (pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Sejarah dan Ultah Tokoh Dunia pada Hari Ini 24 Juni 2021: Ada Lionel Messi hingga Perilisan iPhone

2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol tersebut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x