3. Jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
4. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
Baca Juga: Terkait Kontrak Baru, Fabrizio Romano Sebut Lionel Messi akan Perpanjang Kontrak dengan Barcelona
5. Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik itu SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Untuk memastikan pinjaman online legal atau bukan anda dapat mengecek legalitas izinnya melalui kontak OJK, yang tertera di bawah ini:
Baca Juga: Marc Klok Out dari Persija, Netizen Berbondong-bondng Unfollow Akun Instagram Sang Pesepak Bola
No. telp: 157
No. Whatsapp (WA): 081-157-157-157
Email: [email protected]