Hati-hati Pinjaman Online Ilegal, Simak Tips Pencegahan Supaya Tidak Terjebak

- 24 Juni 2021, 11:33 WIB
Hati-hati terhadap maraknya pinjaman online ilegal. Berikut ini tips mencegah pinjol supaya tidak terjebak.
Hati-hati terhadap maraknya pinjaman online ilegal. Berikut ini tips mencegah pinjol supaya tidak terjebak. /Pixabay

3. Jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

4. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

Baca Juga: Terkait Kontrak Baru, Fabrizio Romano Sebut Lionel Messi akan Perpanjang Kontrak dengan Barcelona

5. Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik itu SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Untuk memastikan pinjaman online legal atau bukan anda dapat mengecek legalitas izinnya melalui kontak OJK, yang tertera di bawah ini:

Baca Juga: Marc Klok Out dari Persija, Netizen Berbondong-bondng Unfollow Akun Instagram Sang Pesepak Bola

No. telp: 157

No. Whatsapp (WA): 081-157-157-157

Email: [email protected]

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x