Vaksin Booster Jenis Apa yang akan Diberikan kepada Masyarakat ? Berikut Penjelasan dan Panduannya

- 18 Januari 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster
Ilustrasi Vaksin Booster /Geralt/pixabay.com


BERITASOLORAYA.com- Vaksin booster telah dipersiapkan oleh pemerintah sejak pelaksanaannya pada Rabu 12 Januari 2022.

Ketentuan vaksin booster diperuntukkan untuk warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin primer atau dosis pertama dan kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Pemerintah juga menjamin kepastian pemberian vaksin booster ini tanpa menarik biaya.

Baca Juga: Prediksi Bhayangkara FC vs Persebaya, Lengkap dengan Jadwal Pertandingan

Vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah ataupun pemerintah daerah dan pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan.

Lalu, jenis vaksin booster apa yang akan diberikan dan bagaimana memilih vaksin booster ?

Ada 5 jenis vaksin booster yang telah disetujui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yakni Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Zifivax dan Moderna.

Kemudian, sebelum menentukan vaksin booster, terdapat juga mekanisme pemberian vaksin booster, yaitu homolog dan heterolog.

Homolog ialah pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer.

Baca Juga: Acara Peresmian Pasar Legi Solo, Gibran akan Mengundang Puan dan Ganjar

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x