- Menghindari permasalahan sosial dan psikologis yang mungkin muncul.
- Mencegah penyakit tertentu yang kemungkinan bisa diturunkan kepada anak.
Baca Juga: DIUMUMKAN HARI INI? Seleksi PPPK 2023 Sudah Dinantikan Nih, Yuk Intip Dulu Jadwalnya Resmi dari BKN
Supaya dapat terhindari dari resiko yang kemungkinan akan muncul, setiap pasangan sebaiknya melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah minimal tiga bulan sebelum perkawinan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan berlaku selama enam bulan sejak dilakukannya pemeriksaan.
Adapun berdasarkan anjuran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut beberapa pemeriksaan yang sebaiknya dilakukan oleh pasangan suami istri:
- Pemeriksaan darah meliputi pengecekan trombosit, leukosit, hemoglobin, eritrosit, dan hematosit.
- Tes golongan darah dan rhesus untuk mencegah kelainan pada janin.
- Tes gula darah untuk mencegah komplikasi kadar gula darah tinggi.