PPKM Tahap 3, Doni Monardo Ingatkan Tidak Bepergian Pada Masa Libur Nasional Demi Cegah Lonjakan Covid-19

9 Maret 2021, 11:11 WIB
Doni Monardo menyatakan libur panjang berpotensi diikuti peningkatan kasus Covid-19, ia mengimbau ASN, TNI, dan Polri tak bepergian.* /Instagram/@bnbp_indonesia

PR SOLORAYA – Ketua satgas penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan kepada ASN, pegawai BUMN, dan anggota TNI/POLRI untuk tidak bepergian pada masa libur nasional.

Libur nasional yang dimaksud oleh Doni Monardo adalah Hari Raya Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret 2021.

Mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai, maka pemerintah Indonesia resmi melaksanakan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tahap 3.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Maret 2021 Bagi Aries, Taurus, dan Gemini: Tekanan Mental Buat Kamu Lesu

PPKM ini resmi diberlakukan pemerintah Indonesia mulai dari tanggal 9 Maret sampai 21 Maret 2021.

Pemberlakuan kembali PPKM di tahap 3 ini menurut Doni Monardo, bermaksud untuk menekan kenaikan angka kasus penularan Covid-19 di tanah air.

"Kita harus akui, setiap libur panjang mulai Lebaran Idul Fitri tahun lalu selalu diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif, termasuk pada akhir tahun yang lalu, yaitu libur Natal dan liburan Tahun Baru 2021," ujar doni dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman BNPB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Maret 2021 Bagi Cancer, Leo, dan Virgo: Jangan Pilih-pilih Pasangan

Agar upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 tersebut dapat dilakukan, Doni Monardo meminta kepada pimpinan masing-masing lembaga dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan ketat bagi seluruh jajarannya.

"Kami berharap pada pimpinan instansi terutama TNI/Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," ujar Doni Monardo.

Untuk pihak swasta, Doni Monardo berkoordinasi dengan Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) agar senantiasa membantu meneruskan pesan bagi pihak swasta.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 9 Maret 2021, Al Gelisah Rahasia Besarnya Diketahui oleh Kiki

Hal ini dilakukan guna mengikuti arahan kebijakan Pemerintah dalam rangka memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

"Agar Kadin pun bisa membantu menyampaikan pesan kepada seluruh pimpinan perusahaan," jelas Doni.

Sementara itu, Doni sempat menjelaskan bahwa berdasarkan data Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) yang dirangkum sejak Maret 2020 sampai Februari 2021, angka kenaikan kasus aktif dan angka kematian pada periode Januari akhir menduduki puncak capaian rata-rata, yakni 170ribu kasus per hari.

Baca Juga: Peringatkan Nadya Arifta Kaesang Masih Sayang Felicia Tissue, Ahli Tarot: Terima Saja

Adapun angka kematian akibat Covid-19 juga naik secara signifikan. Hal ini dipicu oleh pergerakan masyarakat memanfaatkan libur nasional ditambah lemahnya penerapan protokol kesehatan. 

"Artinya setelah libur panjang diikuti dengan kasus aktif yang tinggi, kemudian angka kematian yang juga sangat tinggi," sambung Doni Monardo.

Perpanjangan PPKM ini diamanatkan melalui intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2021, sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Kemensos, Begini Cara Daftarnya Bun

Aturan tersebut berlaku dari tingkat RT/RW hingga di Kota/Kabupaten, yang mana aturan ini ditetapkan dalam setiap provinsi oleh masing-masing gubernur.

Cakupan perpanjangan PPKM mikro tahap 3 ini diperluas pemerintah hingga cakupan wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Hal ini dilakukan karena mengingat kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan serta tentunya masuk dalam syarat dan ketentuan pemberlakuan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler