Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Bagi ASN di Tahun 2021 Sebanyak Dua Hari

13 April 2021, 15:39 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak dua hari.* /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PR SOLORAYA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebanyak dua hari.

Keputusan cuti bersama bagi ASN ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Sebanyak dua hari jatah cuti bersama bagi ASN ini terdiri dari satu hari pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan satu hari di 24 Desember 2021 pada Hari Raya Natal.

Baca Juga: 4 Panduan Umat Muslim selama Bulan Ramadhan 2021, Salah Satunya Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,

"Dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," tulis salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa, 13 April 2021.

Penetapan cuti bersama yang diberikan pemerintah ini sendiri tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Sebut Harga Bahan Pokok Stabil pada Ramadhan 2021

Selain itu dalam diktum ketiga Keppres, disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sementara itu, Keppres tentang cuti bersama bagi ASN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Sementara dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang melarang ASN untuk mudik selama libur Ramadhan 2021, pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Ar-Rahman Ayat 14-27, Arab, Latin, dan Artinya

Pelarangan mudik selama libur Ramadhan 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan kata lain, kebijakan ini semata-mata dibuat untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 selama libur Ramadhan 2021.

Terkait dengan pelarangan ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menghentikan operasi moda transportasi darat, laut, maupun udara selama libur Ramadhan 2021.

Baca Juga: Baru Terungkap, Meghan Markle Ternyata Punya Ikatan Khusus dengan Pangeran Philip

Meskipun begitu, terdapat beberapa kegiatan perjalanan yang masih diijinkan selama libur Ramadhan 2021, antara lain pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan, dan keperluan mendesak lainnya.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, apabila pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat sekitar 81 juta masyarakat yang akan pulang kampung selama libur Ramadhan 2021.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler