Viral Pria Memakai Masker Diusir Pengurus Masjid saat Hendak Beribadah, Begini Hukumnya Sholatnya

3 Mei 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi masker N95. Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof. Zubairi Djoerban memberi penjelasan lengkap soal masker N95 yang tidak boleh digunakan berulang kali selama pandemi Covid-19. /Pexels/CDC

PR SOLORAYA - Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga yang ingin menunaikan sholat menggunakan masker dimarahi dan diusir oleh pengurus masjid.

Peristiwa itu terjadi di Masjid Al Amanah, Harapan Indah, Kota Bekasi. Kejadian itu telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Medan Satria, Kota Bekasi, Kompol Agus Rahmat membenarkan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Mei 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Langsung Keluarkan Aturan Baru Usai Lihat Keramaian Pengunjung di Pasar Tanah Abang

Kemudian, Agus mengajak kedua belah pihak yakni pria yang diusir dan pengurus masjid untuk melakukan mediasi. Permasalahan itu pun berakhir secara kekeluargaan.

Saat berlangsungnya mediasi, Roni Oktavian selaku jemaah masjid yang memakai masker, mengaku merasa tersinggung lantaran diusir saat akan menunaikan sholat zuhur.

Roni menegaskan siap mengambil jalur hukum apabila peristiwa tersebut terulang kembali.

Baca Juga: Ingin Vaksinasi Tapi Takut Jarum Suntik? Simak 4 Tips Berikut untuk Mengatasinya

Sementara itu, Ustaz Abdul Rahman selaku pengurus masjid yang melarang penggunaan masker, menganggap bahwa masjid tidaklah sama dengan pasar.

Dia juga menyebutkan salah satu ayat suci Al Quran yang menunjukkan bahwa Allah pasti akan melindungi hambanya yang berada di dalam masjid, termasuk dari Covid-19.

Pada akhirnya, Abdul Rahman berjanji tidak akan lagi melarang warga menggunakan masker saat beribadah di masjid.

Baca Juga: 5 Keutamaan Zakat Fitrah yang Wajib Kamu Ketahui, Salah Satunya Mensucikan dan Menambah Harta

Penggunaan masker sendiri merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa Islam tidak melarang penggunaan berbagai atribut ketika sholat, seperti, sorban, selendang, peci, termasuk juga masker.

Namun, jika melihat pertimbangan keutamaan, NU menyarankan sebaiknya saat sholat memakai masker, posisi hidung tidak tertutup agar bisa langsung menyentuh hidung bersamaan dengan dahi.

Baca Juga: Sebut KKB Masalah Serius, Bamsoet: Negara Tidak Boleh Tunduk Pada Teroris

Adapun ajaran Muhammadiyah juga memberikan tuntunan soal menunaikan sholat memakai masker.

Sedangkan Muhammadiyah menyatakan bahwa jika seseorang shalat dengan mengenakan masker tanpa ada udzur syar’iy, maka hukumnya makruh dan sholatnya sah.

Lalu, jika seseorang sholat dengan mengenakan masker karena ada udzur syar’iy. Misalnya untuk antisipasi diri agar terhindar dari paparan wabah Covid-19 seperti saat sekarang ini. Maka hukumnya mubah, dan tentu saja sholatnya sah.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler