Diduga Lakukan Pemerasan, Ketua GNPK Jateng Ditahan oleh Polresta Banyumas

18 Mei 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

PR SOLORAYA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas telah menahan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Jawa Tengah (DPP GNPK Jateng).

Penahanan tersebut dilakukan karena pihak yang bersangkutan telah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa (Kades) setempat.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 18 Mei 2021, Komisaris Polisi (Kompol) Berry selaku kepala Satreskrim menyebutkan Drs. Siswo Subroto, MH alias Broto (57 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Indonesia Tak Punya Cukup Uang untuk Evakuasi KRI Nanggala-402, Pangkoarmada II: Dibantu Negara Tetangga

“Tersangka atas nama Drs. Siswo Subroto, MH alias Broto (57 tahun) saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas,” kata Berry.

Subroto telah ditahan karena kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.

Dugaan tindak pidana tersebut telah tertuang dalam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pihaknya mengaku khawatir jika tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengurangi perbuatannya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Dilarikan Lagi ke Dokter Kandungan, Krisdayanti Temani dengan Cemas: Semoga Dia Kuat

“Kami melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengurangi perbuatan,” jelas Berry.

Secara kronologis, Paguyuban Kades Kabupaten Banyumas telah mengadukan kasus tersebut kepada Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin, 26 April 2021.

Kemudian, kasus tersebut ditindaklanjuti pada Rabu, 28 April 2021 melalui laporan dari pihak korban.

Baca Juga: Tak Kuasa Lihat Tangis Anak-anak di Palestina, Anisa Rahma: dalam Tidur Mereka Tak Temukan Tenang

Korban atas nama Wagiyah (54 tahun) selaku Kades Sibrama telah melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang berinisial SS.

Wagiyah mengaku diperas oleh oknum tersebut dengan menyerahkan uang senilai Rp375 juta.

Atas kasus tersebut, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi mata, termasuk Kades dan pihak penghubung.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler