Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Polsek Maupun Polres

21 Mei 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi permohonan SKCK. /Polri

PR SOLORAYA - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Sedangkan SKCK diberikan kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Digelar di Tengah Pandemi, Hampir 70 Persen Perusahaan Memilih Ditunda atau Dibatalkan

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan asalkan memenuhi catatan sebagai berikut:

1. Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa langsung diperpanjang.

2. Namun jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK baru.

Dalam proses pengurusan SKCK, biasanya banyak kendala, yang tak jarang juga dianggap sulit dan ribet.

Tapi nyatanya, selama Anda memahami prosedur dan tata caranya, maka pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat.

Oleh karena itu, dikutip dari situs resmi Polri, berikut akan dikupas tuntas proses pengurusan lengkap SKCK baru maupun memperpanjang masa berlaku SKCK:

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Super Blood Moon Terjadi 26 Mei 2021, Berikut Titik Lokasi untuk Melihatnya

Cara membuat SKCK baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Ayahnya Meninggal Pagi Ini, Rizky DA Hanya Melihat Jenazah Sang Ayah Lewat Video Call

Sedangkan tata cara memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.

2. Membawa fotocopy KTP atau SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia 21 Mei 2021, AS dan India Posisi Teratas

Terdapat dua catatan penting dalam pengurusan SKCK di Polres

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS ataupun CPNS, serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp10.000 dan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Lebih lanjut, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Berikut link pendaftaran permohonan SKCK online skck.polri.go.id.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler