DPR Desak Kominfo Tak Hanya Blokir Situs Penyedia Jasa Jual Beli Data

25 Mei 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi Data WNI Bocor. DPR Desak Kominfo Tak Hanya Blokir Situs Penyedia Jasa Jual Beli Data. /Pixabay/FotoArt-Treu/

PR SOLORAYA - Farah Puteri Nahlia selaku anggota Komisi I DPR RI mengimbau kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo untuk menginvestigasi tentang kasus kebocoran data.

Investigasi tersebut dilakukan dari hulu ke hilir melalui pendekatan multi-stakeholder, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 25 Mei 2021.

Pendekatan tersebut bertujuan untuk memperkaya analisis risiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.

Baca Juga: Ragu Menerima Vaksin, Seorang Ayah di Amerika Serikat Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Farah pun mengimbau kepada Kemkominfo untuk segera menemukan solusi yang tidak hanya sekadar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data saja.

“Saya mendorong Kominfo segera menemukan solusi yang tidak hanya sekedar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis risiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data,” jelas Farah.

Terkait dengan kasus dugaan kebocoran data WNI sebanyak 297 juta orang, situs RAID Forums justru telah mengklaim memiliki data pribadi WNI itu.

Baca Juga: Dulu Ragu Namun Kini Akui Anak Ratu Rizky Nabila Adalah Darah Dagingnya, Alfath Fathier: Ada yang Janggal

Bedasarkan hasil investigasi sementara, sejumlah data pribadi yang telah bocor tersebut identik dengan data para peserta BPJS Kesehatan.

Hasil investigasi tersebut juga telah tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 Rencana Undang-Undang RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak senilai Rp50 Milyar.

Baca Juga: Dulu Ragu Namun Kini Akui Anak Ratu Rizky Nabila Adalah Darah Dagingnya, Alfath Fathier: Ada yang Janggal

Menurut Farah, kasus kebocoran data pribadi WNI justru bukan pertama kali terjadi di Indonesia.

Hal itu menjadi alasan bahwa RUU PDP sangat penting untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Secara global, Indonesia telah memiliki kontrol atas privasi terhadap data pribadi tersebut.

Baca Juga: Gantikan Doni Monardo Jadi Kepala BNPB, Simak Profil dan Perjalanan Karier Gani Warsito

Hal itu telah dijamin oleh Pasal 12 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) 1948 dan Pasal 17 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966.

“Secara global sebenarnya kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya,” jelas Farah.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler