BERITASOLORAYA.com - Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Para masyarakat tentu merasa kebingungan dengan hal ini.
Ketika masyarakat ingin beribadah di tempat ibadah, mereka juga khawatir covid-19 akan menyebar di tempat ibadah.
Oleh karena itu, kemenag mengeluarkan aturan terbaru untuk jemaah beserta sosialisasinya untuk mencegah covid-19.
Baca Juga: Pelajar Wajib Tahu ! Berikut Cara Daftar KIP Kuliah 2022
"Kami kembali menerbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Yaqut Cholil yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.
Berikut adalah aturan baru Kemenang di tempat ibadah yang dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.
1. Jemaah
a. menggunakan masker dengan baik dan benar
Baca Juga: Yoon Chan Young Makin Terkenal Berkat “All of Us Are Dead”, Rumornya di Masa Lalu Kembali Diungkit
b. menjaga kebersihan tangan
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri
Baca Juga: Lirik Lagu Mesin Waktu Budi Doremi, Ungkap Penyesalan di Masa Lalu
f. membawa perlengkapan untuk ibadah masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
2. Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kepala Kakanwil Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta Pegawai ASN pada Kemenag
secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Senyumlah – Andmesh Kamaleng, Ajarkan Cara Pandang Hidup yang Bijaksana
a. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini
b. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan aparat keamanan
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Nyawa dan Harapan – Raisa, Berikan Arti Hidup yang Mendalam
c. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.***