Idul Fitri Sebentar Lagi, Simak Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022

24 April 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi halal bihalal lebaran Idul Fitri 2022 /geralt /Pixabay/geralt

BERITASOLORAYA.com – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap terkait pelaksanaan halal bihalal untuk merayakan Idul Fitri 2022 tahun 1443 H.

Adapun aturan lengkap dari Menteri Dalam Negeri tersebut adalah tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, dan ketaatan pada protokol kesehatan.

Halal bihalal ini akan disesuaikan dengan level PPKM di daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1.

Baca Juga: Sentra Abiyoso Kemensos RI Gelar Bazar Ramadan, Peserta Banyak, Pengunjung pun Membludak

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” ujar Muhammad Tito Karnavian pada Minggu, 24 April 2022.

Lebih lanjut, Muhammad Tito Karnavian juga meminta pada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Selain itu, untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Mengejutkan! Jennie BLACKPINK Tiba-Tiba Muncul di Reality Show Baru Kardashians, Netizen Heboh dan Penasaran

Pengendalian penyebaran Covid-19 ini penting bagi sejumlah wilayah di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aturan ini berlaku untuk beberapa wilayah yang ada di pulau yang telah disebutkan tersebut.

Disebutkan bahwa jumlah tamu bagi daerah PPKM level 3 adalah 50 persen dari kapasitas tempat. Bagi daerah PPKM level 2 adalah 75 persen dari kapasitas tempat, sedangkan untuk daerah PPKM level 1 adalah 100 persen dari kapasitas tempat.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang.

Tidak diperbolehkan ada makanan dan minuman yang disajikan di tempat,” ujar Muhammad Tito Karnavian.

Baca Juga: Tips Persiapan Pernikahan, Mulai dari Tanggal hingga Sumber Dana

Muhammad Tito Karnavian juga mengimbau supaya masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai sebab rawan akan penularan Covid-19. Selain itu, Tito juga menyarankan agar tetap menaati protokol kesehatan secara ketat.

Pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, seperti memakai masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak dari kerumunan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler