BERITASOLORAYA.com – Baru saja terdapat kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS langsung dari BKN.
Kabar gembira tersebut berhubungan dengan pekerjaan sebelumnya sebelum resmi diangkat menjadi ASN kategori PNS.
BKN mengungkapkan dalam akun instagram resminya @bkngoidofficial bahwa pengalaman kerja sebelum diangkat PNS ternyata bisa dihitung sebagai masa kerja sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com.
Baca Juga: Baru Saja, BKN Umumkan Tenaga Honorer yang Terdaftar Tahap Ini Punya Peluang Jadi ASN Tahun 2023
Akan tetapi dalam hal ini, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan bagi PNS agar pengalaman kerja sebelumnya bisa dihitung sebagai masa kerja setelah diangkat PNS.
Kabar gembira lainnya yakni, meski menjadi PNS belum genap setahun ternyata juga bisa ikut pengajuan masa kerja ini.
Misalnya saja si A adalah pegawai PNS yang diangkat belum genap 1 tahun, namun memiliki pengalaman kerja selama 9 tahun menjadi karyawan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Maka, pengalaman kerja si A selama 9 tahun ini bisa dihitung dalam peninjauan masa kerja (PMK) PNS.
Poin penting yang harus dilakukan oleh si A sebagai PNS tersebut adalah :
Pertama, Silahkan untuk laporkan ke Unit Kepegawaian atau Unit SDM Instansi
Kedua bawa lampiran dokumen pendukun seperti :
- SK CPNS dan atau SK PNS
- Ijazah pendidikan saat melamar CPNS
- Surat Pengalaman Bekerja dari Kantor Sebelumnya, yang mana untuk SK pengengkatan dan/atau kontrak kerja lengkap tidak terputus dan/atau slip gaji.
- Maksimal 5 Hari Kerja, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis.
Pengelaman kerja yang bisa masuk kedalam masa kerja ASN PNS ini, merupakan salah satu trobosan BKN perihal kesejahteraan SDM PNS.
Dengan demikian, terobosan BKN tersebut kedepannya bisa membuat pengalaman kerja PNS sebelum Ia diangkat pun akan tetap terpakai ketika sudah menjadi ASN PNS.
Hal ini juga akan berguna bagi kesejahteraan PNS karena dapat digunakan dalam perhitungan masa kerja dari PNS.
Semoga informasi ini bermanfaat.***