BURUAN BAYAR! Pelunasan Biaya Haji (Bipih) Diperpanjang hingga 12 Mei 2023, Ini yang Berhak Melunasi

8 Mei 2023, 22:24 WIB
Jemaah diberi kesempatan untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji hingga 12 Mei 2023 /Pixabay/Radief Ramadhana

BERITASOLORAYA.com - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H diperpanjang dan tanggal 24 Mei 2023 sudah mulai terbang ke Arab Saudi.

Sebelumnya, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibuka 11 Apri 2023 sempat ditutup pada 18 April 2023.

Penutupan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut terkait dengan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Sedianya, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan ditutup pada 12 Mei 2023. Hal ini karena, ada 188.964 jemaah yang telah melunasi dan masih kurang 14.356 jemaah yang belum melunasi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kementerian Agama (Kemenag), Minggu, 7 Mei 2023, Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, mengatakan pelunasan Bipih 1444 H dibuka pada 11 April 2023.

Baca Juga: MERAPAT! Pengumuman Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II Kemenag telah Tiba, ini Daftarnya!

Pembayaran ini tutup pada tanggal 18 April 2023 namun karena ada cuti Hari Raya Idul Fitri. Setelah perayaan Idul Fitri, pembayaran dilanjutkan pada 26 April 2023.

Ditambahkan Saiful Mujab, termasuk yang belum membayar, 264 Pengurus Haji Daerah dan 279 Pembina Ibadah Haji dan Umroh atau KBIHU.

Tahun ini, ungkap Saiful Mujab, kuota jemaah haji Indonesia 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus sebanyak 17.680 .

Oleh karena itu, Saiful Mujab mengharapkan jemaah bisa memanfaatkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk segera melakukan pelunasan.

Menurut Saiful Mujab, rombongan pertama jemaah haji diharapkan tiba di asrama Haji pada 23 Mei 2023. Sedangkan jemaah haji Indonesia akan terbang ke Arab Saudi mulai 24 Mei 2023.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah biasa semula ditutup pada tanggal 5 Mei 2023. Namun, kuota 14.356 tidak tercapai, sehingga pembayaran diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Baca Juga: Tips UTBK 2023, Pastikan Sudah Melakukan 6 Hal ini Sebelum Tes

Lantas siapa saja yang berhak dibayar jamaah selama periode pembayaran yang diperpanjang ini?

Menurut dia, masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar masyarakat berhak membayar H1444 mulai 11 April 2023, namun belum melakukan pembayaran atau konfirmasi pembayaran.

Selain itu, jamaah haji tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana reimbursement tetapi melakukan konfirmasi pembayaran tanpa melakukan pembayaran di BPS Bipih.

Dalam tahap ekspansi ini, pihaknya juga membuka kesempatan bagi jemaah haji kategori cadangan reguler untuk melakukan pembayaran bipih. Jumlah cadangan awalnya hanya 10-15% dari kuota tiap provinsi.

Baca Juga: Tegaskan Netralitas PGRI dalam Pemilu 2024, Bagaimana dengan Anggota yang Nyaleg?

Demikian informasi yang disampaikan Kementerian Agama terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler