Mau Buat SKCK? Simak 4 Hal Ini Sebelum Datang ke Kepolisian

8 Mei 2023, 22:28 WIB
4 hal yang perlu diperhatikan oleh Anda yang berkenan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) /Portal Brebes /

BERITASOLORAYA.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan berbagai keperluan lainnya.

SKCK merupakan bukti resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang memuat informasi mengenai catatan kepolisian seseorang.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Apabila tidak ada kepentingan maka tidak perlu diperpanjang. Namun, apabila dirasa perlu maka boleh melakukan perpanjangan masa berlaku.

Dalam proses pembuatannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat SKCK yang perlu Anda ketahui:

Baca Juga: BURUAN BAYAR! Pelunasan Biaya Haji (Bipih) Diperpanjang hingga 12 Mei 2023, Ini yang Berhak Melunasi

Memiliki KTP Elektronik (e-KTP)

Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam membuat SKCK adalah memiliki KTP elektronik (e-KTP). KTP ini harus asli dan masih berlaku, karena nantinya informasi pada SKCK akan disesuaikan dengan data pada KTP.

Jika Anda belum memiliki e-KTP, maka sebaiknya untuk segera membuatnya terlebih dahulu sebelum mengurus SKCK.

Melengkapi Berkas Persyaratan

Untuk mengurus SKCK, Anda harus melengkapi beberapa berkas persyaratan, seperti:

1. surat pengantar dari kelurahan/desa sesuai dengan domisili pemohon

2. fotokopi KTP/SIM dengan data yang sesuai dengan domisili pada surat pengantar dari kelurahan,

3. fotokopi Kartu Keluarga,

4. fotokopi akta kelahiran,

5. dibutuhkan enam lembar pas foto berwarna berukuran 4x6,

6. pendaftar mengisi daftar riwayat hidup dengan jelas dan benar yang disediakan oleh petugas kepolisian.

Pastikan bahwa berkas yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: MERAPAT! Pengumuman Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II Kemenag telah Tiba, ini Daftarnya!

Membayar Biaya Administrasi

Setelah melengkapi berkas persyaratan, Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk mengurus SKCK.

Besaran biaya administrasi bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan di daerah masing-masing. Sebagai contoh, biaya administrasi pengurusan SKCK di Jakarta saat ini adalah sekitar Rp30 Ribu.

Tidak Terlibat Dalam Tindakan Kriminal

Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Untuk memastikan hal ini, Anda perlu mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Pernyataan ini harus ditandatangani di hadapan petugas kepolisian.

Itulah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK. Jika Anda telah memenuhi semua syarat tersebut, maka selanjutnya Anda bisa mengajukan permohonan SKCK ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Tips UTBK 2023, Pastikan Sudah Melakukan 6 Hal ini Sebelum Tes

Namun, perlu diingat bahwa proses pembuatan SKCK bisa memakan waktu yang cukup lama, tergantung pada kebijakan dan kapasitas dari kantor polisi yang Anda kunjungi.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler