Honorer Simak, MenpanRB Sampaikan Ini ke BKN Soal Passing Grade yang Menjadi Kendala, Minta Lakukan...

10 Mei 2023, 05:55 WIB
Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan /Kris/BPMI Setpres

 

BERITASOLORAYA.com - Menteri PANRB, Azwar Anas meminta kepada BKN untuk membuat simulasi dan juga kajian kepada honorer yang mengikuti seleksi PPPK.

 

Hal ini diminta oleh Anas karena mendapatkan banyak sekali aduan dari honorer lewat sosial media dan secara langsung soal nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi kendala.

Honorer yang tidak lolos seleksi memang menyebutkan kalau passing grade menjadi tantangan terberat selama ini dan meminta kepada MenpanRB untuk turun tangan langsung.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PT Taspen Permudah Pensiunan PNS Dalam Mengambil Dana Pensiun, Gak Perlu Antre di Bank Lagi...

"Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi. Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar kedepan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," kata Anas.

Anas menjelaskan, lewat reformulasi dan simulasi yang dilakukan BKN sudah semakin dimatangkan sehingga bisa diputuskan dengan potensi afirmasi nantinya untuk menentukan ambang batas seleksi PPPK kedepannya.

"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," kata Anas.

Baca Juga: Dear Pensiunan PNS, PT Taspen Minta Persiapkan Hal Ini Jika Ingin Pencairan Dana Pensiun 2023 Berjalan Lancar,

Bagi yang belum tahu, nilai passing grade atau ambang batas akan ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi untuk masing-masing jabatan fungsional.

Untuk soal di dalam Computer Assisted Test atau CAT, disusun oleh instansi pembina tempat jabatan masing-masing.

Baca Juga: WAJIB, 10 Mei 2023 Semua Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Diperintahkan Kemdikbud untuk Ini…

"Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK," kata Anas. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler